Barito Utara, TRIBRATA TV
Warga sekitaran Muara Teweh Barito Utara, Kalimantan Tengah, khususnya warga desa-desa sekitarnya mengeluhkan harga karet yang tidak sebanding dengan harga sembako, apalagi mereka menggantungkan mata pencaharian dengan menyadap karet.
Harga karet untuk saat ini berkisar Rp7.500/kg untuk para pengepul di desa-desa. Jika di kota berkisar Rp9.500/kg. Sungguh tidak sebanding dengan harga beras yang perkilogram nya, Rp11 ribu hingga Rp12 ribu.
“Juga harga gula pasir yang mencapai Rp14 ribu/kg,” kata Yamsiah, seorang ibu petani penyadap karet di Desa Sei Rahayu II, Rabu (21/7/2021).
Ia menduga murahnya harga karet di kampungnya disebabkan permainan para pengepul. Karena pembeli sedikit tidak ada persaingan sehingga harganya turun. “Lain halnya di kota banyak pembeli,bisa mencapai Rp9.000,” kata Yamsiah.
Selain itu, penyebab harga karet murah karena di Barito Utara karena belum ada pabrik pengolahan karet. Sementara ini petani karet hanya menjual ke pengepul dan pengepul menjual ke pabrik pengolahan karet yang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Lain halnya dengan buah kelapa sawit, harganya stabil karen pabrik-pabrik pengolahan buah kelapa sawit dari dua perusahaan perkebunan membeli buah sawit dari petani sawit sekitar Barito Utara.
Karena harga karet murah sehingga banyak masyarakat menebang pohon karetnya dan menggantinya dengan menanam kelapa sawit di tanah kebun mereka.
Informasi yang dikumpulkan, penyebab harga karet murah umumnya karena pabrik pengolahan karet tidak ada di Barito Utara. Sedangkan pabrik buah kelapa sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit tumbuh subur di kabupaten ini.
Warga dan masyarakat petani dan pekebun karet berharap pemerintah daerah mendorong berdiri pabrik pengolahan karet sehingga harga jual karet bisa sebanding dengan harga kebutuhan bahan pokok sehari-hari.
Dengan harga karet yang murah seperti ini tentu sangat memberatkan para petani karet. Terlebih di musim pendemi covid-19. “Semoga para pejabat yang ada di instansi terkait mendengar keluhan kami ini,” kata Yamsiah. (Julandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









