Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepri mengajak sekolah yang ada menggalang dana untuk Palestina.
“Betul. Kami mengajak seluruh masyarakat termasuk OPD di Tanjungpinang untuk peduli dengan tragedi kemanusiaan di Palestina,” kat Sekretariat Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, Senin (21/7/2025).
Diketahui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran yang tentang imbauan itu. Berikut bunyi Surat Edaran tersebut
Himbauan Penggalangan Dana Peduli Palestina.
Yth. Kepala Satuan Jenjang PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta
di Se-Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang.
Sehubungan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang nomor : B/466.2/421/1.1.03/2025 tanggal 17 Juli 2025 hal himbauan untuk penggalangan dana peduli Palestina, kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se Kota Tanjungpinang, untuk dapat melaksanakan penggalangan dana yang dimaksud selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penggalangan dana tersebut sebagai
berikut:
- Penggalangan dana dilakukan secara sukarela oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan.
-
Kepala satuan pendidikan diharapkan dapat mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan ini dengan komite sekolah dan orang tua peserta didik untuk memastikan kelancaran dan transparansi kegiatan penggalangan dana.
-
Dana yang terkumpul agar disampaikan secara langsung dan tertulis ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang sesuai Bidang Jenjang masing-masing setiap harinya dimulai dari hari Senin s.d. Jum’at tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025, yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat Palestina yang membutuhkan melalui Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Demikian himbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini ditandatangani Kepala Dinas, Teguh Ahmad Syafari. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









