Simeulue, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa Malasin Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue menggelar musyawarah membahas pelaksanaan Program Astacita berupa penanaman Jagung. Musyawarah yang dipimpin Kades Ajisman dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) Ali Sapri diadakan di Kantor Desa, Jumat (18/7/2025).
Kades Ajisman mengatakan penanaman Jagung untuk program ketahanan pangan nasional dilaksanakan di lahan salah seorang warga seluas ± 1 hektar di Dusun Fajar Kenangan.
“Program ini adalah peluang besar bagi desa untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian,” katanya.
Penanaman jagung ini juga dapat meningkatkan ketersediaan pangan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Teknis budidaya yang digunakan sesuai standar yang mampu menghasilkan panen maksimal. Ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan krisis pangan global,dengan memperkuat produksi pangan lokal melalui peran aktif desa di seluruh Indonesia,” tambah Kades.
Hadir dalam musyawarah ini para perangkat desa , tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Pendamping Desa.
Sementara Ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Ali Sapri menyampaikan program ini juga menjadi sarana pemberdayaan petani lokal melalui menyediakan bibit unggul, pendampingan teknis hingga pemasaran hasil panen.
“Semua proses dikelola secara proporsional dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola usaha desa,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas Brigpol Selamat menambahkan dengan semangat gotong royong dan kerja sama antara lembaga desa diharapkan penanaman jagung dilakukan secara serentak agar masa panennya juga serentak.
“Jagung ini dapat memberikan manfaat jangkah panjang bagi masyarakat Desa Malasin,” ujarnya.
Dengan program ini Pemerintah Desa Malasin berharap dapat menciptakan kemandirian pangan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Penanaman jagung ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan pertanian produktif yang akan terus dikembangkan. ( Isu jahar )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









