Reskrim Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Kering Antar Provinsi

- Editorial Team

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, TRIBRATA TV

Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg pada Kamis (18/07/2024) malam. Dua pelaku yang diamankan adalah RS alias Robi (44) dan MI alias Idris (42).

Informasi ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi awak media TRIBRATA TV, Minggu (21/7/2024).

Ganja kering ini diperoleh dari Medan dan selanjutnya akan diedarkan di Riau.

Tim Opsnal menangkap pelaku di Jalan H. Adnan, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil tepatnya di perkebunan milik salah seorang warga.

BACA JUGA  Operasi Antik Lancang Kuning 2022 Berakhir, 393 Tersangka Ditangkap, Bukti Komitmen Perang pada Narkoba

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Rinaldy, pengungkapan kasus dimulai dari informasi yang diterima tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” tambahnya.

Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung menangkap dan menggeledah pelaku.Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika yang diduga ganja kering,

Berdasarkan interogasi, pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Idris. Selanjutnya, tim Opsnal menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 41 Kg Sabu

Barang bukti yang diamankan antara lain 5 bungkusan ganja kering berbalut lakban cokelat, 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan 2 buah kantong plastik warna hitam.

Kepada kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Renaldy.

BACA JUGA  Bupati Sergai Ikuti Bimtek BNN Sumut Bersinar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB