Sanggau, TRIBRATA TV
Ratusan masyarakat adat Dayak dari berbagai kecamatan di wilayah perbatasan Entikong-Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai di Tugu Garuda PLBN Entikong, Senin (21/7/2025).
Aksi ini membawa dua tuntutan utama: penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan dan desakan untuk membuka kembali pintu impor serta mengaktifkan kembali Perjanjian Perdagangan Perbatasan (BTA) 1970 antara Indonesia dan Malaysia.
Aksi ini diikuti lebih dari 300 peserta dari 15 kecamatan dan 8 aliansi masyarakat adat, dipimpin Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong dan Sekayam, serta didukung penuh oleh APIEPINDO (Asosiasi Pelaku Impor Ekspor Perbatasan Indonesia) dan Ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng).
Dewan Adat Dayak dan Aliansi Masyarakat Adat Dayak menyampaikan penolakan total terhadap rencana program transmigrasi ke wilayah Kalimantan.
Alasannya transmigran menimbulkan kecemburuan sosial karena transmigran mendapat fasilitas lahan, sertifikat, dan bantuan hidup, sedangkan masyarakat lokal tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Kemudian mengancam keberlangsungan budaya, hak ulayat, dan kearifan lokal, meningkatkan risiko deforestasi dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan untuk pemukiman baru dan mengabaikan pembangunan infrastruktur yang justru masih minim di kawasan perbatasan.
Massa juga mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, minta Pemprov Kalbar menerbitkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat, merevisi UU Konservasi Sumber Daya Alam yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
Mereka juga minta mengevaluasi total atas izin perusahaan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat lokal serta pengalihan anggaran transmigrasi untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Seluruh rangkaian aksi damai berlangsung tertib, penuh semangat perjuangan namun tidak anarkis. Pengamanan dilakukan oleh pihak TNI-Polri setempat yang turut mengawal jalannya kegiatan dari awal hingga selesai. Peserta membubarkan diri secara tertib setelah orasi dan penyampaian pernyataan sikap.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








