Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau menyelenggarakan Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Pataka Polda Riau Tuah Sakti Hamba Negri dalam Pembinaan Tradisi Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024.
Acara yang berlangsung pada Jumat pagi (21/6/24) pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Tribrata Lantai 5 Polda Riau.
Upacara dihadiri oleh jajaran pimpinan tertinggi Polda Riau, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal Sebagai Inspektur Upacara, Wakapolda Riau Brigjen Pol. K. Rahmadi, para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, serta para Purnawirawan Polri. Dengan mengenakan seragam PDL II dilengkapi dengan fieldcap dan kopelriem.
Usai acara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Hery Murwono, dalam keterangannya menjelaskan rangkaian upacara tersebut.
“Dalam upacara ini, pataka Polda Riau Tuah Sakti Hamba Negri dibawa oleh empat personel Brimob mengenakan baju putih kebesaran. Ini menunjukkan kekhidmatan dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata,” katanya.
Kombes Pol. Hery Murwono juga menekankan makna penting dari upacara ini.
“Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata bukan sekadar seremonial belaka. Ini adalah momen penting bagi seluruh jajaran Polda Riau untuk merefleksikan dan menginternalisasi kembali nilai-nilai Tribrata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.
“Tribrata, sebagai pedoman moral Polri, mengajarkan kita untuk berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menghormati kebhinekaan. Melalui upacara ini, kami berharap seluruh anggota Polda Riau khususnya dapat semakin menghayati dan mengamalkan nilai-nilai tersebut,” tambah Kabid Humas.
Terkait dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Kombes Pol. Hery Murwono menyatakan, upacara ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut Hari Bhayangkara.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Riau, sesuai dengan semangat pengabdian yang tercermin dalam pataka Polda Riau Tuah Sakti Hamba Negri,” pungkasnya
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









