Sitaro, TRIBRATA TV
Duka mendalam masih menyelimuti lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) setelah wafatnya Ketua DPRD, almarhum Djon Ponto Janis, SH, pada 6 Mei 2026 lalu. Kepergian sosok yang dikenal aktif dan berdedikasi itu meninggalkan kekosongan dalam struktur pimpinan legislatif daerah.
Di tengah suasana kehilangan tersebut, pimpinan DPRD bergerak cepat untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2026, ditetapkan Wakil Ketua Ronald Takarendehang SE.Ak untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai ditetapkanya ketua definitif.

Keputusan tersebut ditandatangani di Bebali Siau pada tanggal 20 Mei 2026 oleh Wakil Ketua DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang, SE., Ak. Penetapan itu dilakukan berdasarkan aturan tata tertib dewan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keputusan itu disebutkan wafatnya Djon Ponto Janis menjadi dasar utama, perlunya penetapan pelaksana tugas ketua DPRD agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga selama proses pengusulan pimpinan definitif berlangsung.
Selain mempertimbangkan kondisi kekosongan jabatan, DPRD juga merujuk pada Pasal 54 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut menegaskan salah satu wakil ketua dapat ditetapkan untuk melaksanakan tugas ketua sementara waktu dengan tidak merubah kedudukan-nya sebagai wakil ketua DPRD defintif.

Tak hanya itu, keputusan ini juga didasari berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Sitaro hingga ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
Proses penetapan tugas ketua DPRD sementara disebut telah melalui konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada 13 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Selain konsultasi, pimpinan DPRD juga menyepakati keputusan tersebut melalui Berita Acara Persetujuan Bersama Nomor: 1/BA/DPRD/V-2026 tentang penetapan pelaksanaan tugas ketua DPRD hingga ditetapkannya pimpinan definitif.

Dalam diktum keputusan, DPRD menetapkan Alfrets Ronald Takarendehang, SE., Ak untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sementara waktu.
Penunjukan Ronald Takarendehang dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kerja-kerja legislatif di tengah masa transisi kepemimpinan. Apalagi sejumlah agenda pemerintahan daerah masih terus berjalan dan membutuhkan koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif.
Saat diwawancarai, Ronald Takarendehang menjelaskan bahwa jabatan ketua DPRD definitif tetap menjadi hak Fraksi PDI Perjuangan. Hal itu mengingat PDIP merupakan fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Sitaro.

“Kami saat ini hanya menjalankan tugas sementara sambil menunggu usulan dari Fraksi PDIP. Karena pada dasarnya jabatan Ketua DPRD itu merupakan hak dari PDIP sebagai fraksi terbesar di DPRD Sitaro,” ujar Ronald.
Ketika ditanya mengenai berapa lama dirinya akan menjabat sebagai pelaksana tugas ketua DPRD, Ronald menegaskan bahwa semuanya bergantung pada proses internal partai dan mekanisme tata tertib dewan.
“Kami menunggu proses pengusulan dari Fraksi PDIP dan semuanya harus sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku,” katanya.

Di balik proses administratif tersebut, Ronald juga menyampaikan penghormatan mendalam kepada almarhum Djon Ponto Janis yang selama ini menjadi rekan kerja sekaligus pimpinan di lembaga legislatif Sitaro.
Menurut Ronald, almarhum merupakan figur yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD. Bahkan hingga akhir hayatnya, berbagai program dan kerja kelembagaan tetap berjalan dengan baik.
“Saya terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada almarhum Djon Ponto Janis. Dedikasi beliau selama menjadi pimpinan dan partner kerja di lembaga dewan rakyat sangat total sampai hari ini semuanya masih berjalan dengan baik,” ungkap Ronald penuh haru.
Kepergian Djon Ponto Janis bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga bagi masyarakat Sitaro yang selama ini mengenalnya sebagai wakil rakyat yang aktif memperjuangkan aspirasi daerah.

Kini, masyarakat menaruh harapan agar proses penetapan Ketua DPRD definitif dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga stabilitas politik dan pelayanan kepada rakyat tetap terjaga di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









