Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3C yaitu Curat, Curas, dan Curanmor, Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Iptu Revi Hari Sona memimpin patroli malam, Rabu malam (20/5/2026).
Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB menyasar titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi aksi kejahatan. Rute yang dilalui meliputi, pemukiman padat penduduk, pusat perbelanjaan, jalur sepi yang minim penerangan, dan di lokasi- lokasi keramaian daerah rawan kamtibmas maupun kegiatan masyarakat.
Kapolsek mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
“Kehadiran polisi di lapangan diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami tidak ingin kecolongan, terutama di malam hari saat aktivitas warga mulai berkurang,” ujarnya di sela patroli.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga melakukan dialog singkat dengan warga dan petugas jaga malam. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat hal mencurigakan melalui layanan call center 110 atau langsung ke Polsek Kota Manna.
Hasil patroli malam ini, situasi di wilayah Kota Manna terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana.
Kapolsek menambahkan patroli rutin akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang baik, wilayah Kota Manna bisa tetap aman dan nyaman, kegiatan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Manna dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana khususya 3C, balap liar, dan perkelahian antara pemuda/remaja,” pungkas perwira yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polresta Bengkulu tersebut.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









