Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

- Editorial Team

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Hal tersebut diketahui ketika dilakukan penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint jln. Gatot Subroto, Senin (20/3/2023).

Dalam acara yang juga dihadiri Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar ini, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan kunci suksesnya pembayaran PBB ini ialah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

“SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah,” kata Sekda.

Sekda juga mengatakan tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan, namun Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak. Karena itu Wiriya Alrahman mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dimana dalam tempo paling lama 10 hari SPPT PBB yang telah diserahkan kepada masing-masing Kecamatan dapat disampaikan kepada wajib pajak.

BACA JUGA  Dubes Belanda Siap Bantu Bobby Nasution Jadikan TPA Terjun Sumber Pendapatan

“Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan untuk memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak,”ujar Sekda. 

Apalagi Sekda tidak lagi menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali.

“Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu langsung diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang,” tegas Sekda.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjut Sekda lagi, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Artinya kita harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB ini”, kata Sekda.

BACA JUGA  Bobby Nasution Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Mesjid Al Huda

Lalu bagaimana agar masyarakat nantinya mau membayar PBB?

Setelah SPPT PBB ini disampaikan kepada wajib pajak, Sekda mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB. Artinya pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.

“Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran,” ujar Sekda.

Lalu lakukan juga system jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.

“Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya,” pungkas Sekda.

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan.”jelas Benny Sinomba Siregar.

Dengan adanya SOP yang baru ini Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Barito Kuala Study Tiru ke Pemko Medan Pelajari E-Katalog Lokal

“Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai di distribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar,”ujar Benny Sinomba Siregar sembari berpesan bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB agar segera melakukan pembayaran PBB.

Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan. (budi triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru