Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau mengadakan silaturahmi bersama anggota kepolisian selepas shalat Idul Fitri 2026, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara dan Surat Telegram Kapolri terkait pelaksanaan halal bihalal dan open house Lebaran.
Alih-alih menggelar pesta, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan membagikan bibit pohon kepada petugas kepolisian yang hadir dalam silaturahmi tersebut. Menurutnya, bibit pohon itu nantinya akan menjadi amal ekologis anggota kepolisian jajaran Polda Riau.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Mensesneg dan Surat Telegram Bapak Kapolri, Polda Riau ingin melakukan sesuatu hal berbeda di momen perayaan Idul Fitri ini. Kami tidak menggelar halal bihalal atau open house sebagai wujud rasa sepenanggungan terhadap saudara-saudara sebangsa yang mungkin tidak bisa merayakan Hari Kemenangan dalam kondisi layak karena baru tertimpa bencana alam,” ucap Herry.
“Di Hari Lebaran yang kebetulan bersamaan dengan peringatan Hari Hutan Sedunia pada 21 Maret ini, saya juga membagikan bibit pohon kepada anggota yang hadir ke acara silaturahmi selepas shalat Ied. Saya berharap bibit ini ditanam dan dirawat sehingga menjadi amal ekologis yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekaligus investasi hijau kami buat tanah Riau. Pembagian bibit pohon ini tentunya senafas dengan program Green Policing yang kami usung untuk memulihkan kondisi lingkungan Riau agar kembali lestari,” katanya.
Acara ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara anggota kepolisian dan meningkatkan semangat kerja mereka. Herry juga ingin memberikan contoh yang baik dengan mengadakan silaturahmi secara sederhana dan bermanfaat di Mapolda Riau selepas sholat Ied.
“Kami ingin anggota kepolisian dapat merasakan kebersamaan dan kekompakan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Semoga yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi lain untuk melakukan aksi-aksi pelestarian lingkungan,” tambah Kapolda Riau. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









