Medan, TRIBRATA TV
Usai berhasil melancarkan aksi kejahatannya,seorang driver ojek online bernama Viky Hadi (30) warga Jalan Pelajar Timur, menjadi percakapan para teman-temannya seprofesi.
Tersangka Viky Hadi menjadi bahan perbincangan karena menjambret di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Jumat (3/1/2020) lalu.
Korban Lili Yanti (43) warga Jalan Sungai Lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan, kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan,SIK mengatakan, setelah mendapat laporan korban, personilnya segera melakukan penyelidikan. Alhasil, tidak butuh waktu lama polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Aksi nekat pelaku menjambret ternyata terekam CCTV dengan ciri-ciri, mengendarai sebuah sepeda motor warna merah jenis metik.
Dari rekaman CCTV dan ditambah keterangan warga, tim reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku karena handphone korban yang ikut dijambret telah off. “Diketahui di sekitar kawasan Jalan Pelajar Gg Mawar,” sebut Kapolsek Kompol Rikki, Senin (20/1/2020).
Petugas kemudian melacak dan menyelidiki di sekitar titik terakhir handphone korban off.
“Petugas mendapat informasi di daerah tersebut ada seorang laki-laki bernama Viky berprofesi sehari-hari sebagai pengendara ojek online,”kata Rikki.
Polisi pun mendapat informasi kalau Viky belakangan ini memiliki uang banyak ketika sedang duduk dan berkumpul bersama temannya.
Setelah memiliki bukti kuat dan mengumpulkan semua informasi, petugas mengamankan pelaku dari rumahnya.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena terlilit hutang sewa rumah dan kredit.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik merk Honda Vario 150 warna merah maron.
“Juga satu buah helm berwarna hitam merk Honda dan sisa uang korban Rp12,5 juta,” kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, SIK, dan Panit 1 Iptu Asrul Efendi Rambe. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









