Indragiri Hulu, TRIBRATA TV
Untuk mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan tahun 2025, digelar Panen Raya Jagung Pipil di Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di lahan pertanian seluas kurang lebih 0,5 hektare milik Pondok Pesantren Nurul Huda. Panen raya ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Panen raya dihadiri Camat Lubuk Batu Jaya Armin, Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Masyrullah, Wakapolres Inhu Kompol Lassarus Sinaga, Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto serta Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda KH. Ali Mutarom.
Turut hadir unsur pendidikan, kesehatan, para kepala desa se-Kecamatan Lubuk Batu Jaya, personel Polsek Lubuk Batu Jaya, para petani pondok pesantren, dan undangan lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan Panen Raya Jagung Pipil di Pondok Pesantren Nurul Huda merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir untuk mendukung program strategis pemerintah, salah satunya ketahanan pangan. Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pondok pesantren, dan masyarakat, diharapkan sektor pertanian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar AKBP Fahrian.
Ia juga mengapresiasi peran Pondok Pesantren Nurul Huda yang telah memanfaatkan lahan produktif untuk kegiatan pertanian. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan dan masyarakat lainnya dalam mendukung kemandirian pangan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, peran aktif pondok pesantren dan masyarakat dalam sektor pertanian dapat terus ditingkatkan guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Indragiri Hulu. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









