Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Puluhan warga Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara mendatangi Balaikota Pematang Siantar, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Massa penggarap lahan PTPN III yang mengatasnamakan Forum Tani Sejahtera (Futasi) tersebut datang membawa anak bayi serta selimut,bantal dan alat perlengkapan memasak. Kedatangan massa tersebut berencana untuk tidur di Balaikota sebagai bentuk protes ikupasi yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun.
Namun saat massa tiba,gerbang masuk Balaikota Pematang Siantar telah ditutup. Massa pun protes, dan meminta gerbang dibuka. Namun sejumlah Satpol PP yang menjaga gerbang tersebut pun menolak permintaan massa.
Massa lalu berorasi dan meneriakkan yel-yel agar Susanti Dewayani dicopot dari Walikota.
“Copot Susanti jadi Walikota.Copot Susanti,” ucap massa.
Ditolak masuk,massa kemudian menggelar tikar dan merebahkan diri di depan Balaikota bahkan nekat hingga ke tengah badan Jalan Merdeka. Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas menjadi tersendat.
“Kami melakukan aksi damai tidur di depan kantor Walikota karena kantor Walikota tidak dibuka untuk masyarakat. Kami sudah menangis karena tanaman kami dirusak. Jadi kami tidak mengerti mengadu pada siapa,”ucap Tiomerli Sitinjak salah seorang penggarap.
Menurut Tiomerli,warga akan tetap menggelar aksi tersebut hingga tuntutan mereka didengarkan dan Walikota Pematang Siantar bisa menghentikan okupasi tersebut.
Diketahui sebelumnya PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Bangun kembali mengambilalih lahan seluas 91 hektare yang selama ini dikuasai masyarakat penggarap di areal afdeling 4 Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara,Selasa (18/10/2022).
Pada kegiatan itu pihak manajemen PTPN III melakukan pembersihan lahan guna mengambil alih lahan seluas 66 hektare dari 91 hektare HGU aktif yang dikuasi penggarap selama 18 tahun. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









