Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus 2 wanita Kakak – Adik di rumahnya Dusun Sidomakmur Desa Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara pada Minggu, (19/10/2025).
Dua tersangka Kakak beradik Cinta Permata Dewi (18) perempuan Tidak Bekerja (TB) dan Heliana Afriani (22), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kedua tersangka diringkus dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram bruto, kotak plastik bening, uang sebesar Rp100.000, timbangan elektrik, HP merk Vivo, 13 bungkus plastik klip kosong, dan 62 potongan pipet.
Awalnya personel Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi ada seorang laki-laki bernama panggilan Woko yang menjadi adalah pengedar narkotika jenis sabu dan ternyata yang menjualkan narkotika itu adalah anak anaknya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H mengatakan, dari pengeledahan kedua tersangka menunjukkan dimana sisa sabu yang belum terjual yang berada di dalam kamar.
Sementara ayah mereka, Woko tidak ditemukan dan kini masih dalam pencarian. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









