PJ Walikota Tebing Tinggi Temui Karyawan PDAM yang Mogok Kerja

- Editorial Team

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Pj Walikota Tebing Tinggi, Muhammad Dhimiyathi menemui para PDAM Tirta Bulian didampingi Plt Sekda Drs. Bambang Sudaryono dan Kepala Inspektorat (Aparat Pengawas Internal Kota Tebingtinggi) Kamlan Mursyid di Kantor PDAM Tirta Bulian, Rabu (20/7/2022) untuk melakukan mediasi.

Sebelumnya puluhan karyawan perusahaan daerah itu berunjuk rasa atas kepemimpinan Direktur, Ir. Khoiruddin. Mereka mogok kerja meminta Direktur dicopot.

Para karyawan menyampaikan agar Pj Walikota mencopot Direktur PDAM Tirta Bulian karena pilih kasih, zolim, tidak adil, sewenang-wenang dan diktator sehingga karyawan tidak nyaman bekerja.

BACA JUGA  Gubsu Lantik Pj Walikota Tebing Tinggi

Selain itu asuransi karyawan tidak jelas tapi asuransi direktur mewah, gaji besar dan tunjangan direktur antara langit dan bumi dengan karyawan.

Menanggapi aspirasi itu Pj Walikota mengatakan akan membentuk tim investigasi yang langsung dipimpin Kepala Inspektorat Kamlan Mursyid. Masukan-masukan karyawan akan disikapi setelah tim investigasi bekerja, sebut Walikota.

BACA JUGA  Berbagai Elemen Masyarakat Tebing Tinggi Kutuk Bom Bunuh Diri di Makassar

Sementara tentang pemberhentian atau pencopotan Direktur tentunya ada mekanisme yang harus dilalui dan itu menunggu hasil dari tim investigasi dan audit nantinya, katanya pula.

Inspektorat melalui tim akan melakukan audit terhadap keuangan dan kinerja PDAM Tirta Bulian dan hasilnya akan dilaporkan ke Walikota, tegas Kamlan. (Ibnu sihombing)

—————————————

BACA JUGA  DPC GRIB Audensi Ke Walikota Gunungsitoli

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru