Diburu 4 Polsek, Hermansyah Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Ilir Barat 1

- Editorial Team

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Hermansyah (30) warga Jalan Tanjung Api-api RT 042 RW 010 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Ilir Barat 1.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah serta tim Opsnal Harimau Siguntang Polsek Ilir Barat 1, saat pelaku lagi tertidur pulas di rumahnya.

Kapolsek Ilir Barat 1 (IB 1) Kompol Roy Aprian Tambunan SP saat rilis press mengatakan, pelaku merupakan residivis yang dicari oleh empat Polsek, pertama Polsek Ilir Timur II, Polsek Gandus, Polsek Ilir Barat I, dan Polsek Ilir Barat II.

BACA JUGA  Menegangkan, Partai Final Home Turnamen PTMSI OKI

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu, dengan perpura-pura menjadi petugas PLN, dan bermaksud memeriksa aliran listrik,” ujarnya.

Roy menambahkan, saat korban sedang lengah, pelaku kemudian menggasak laptop dan handphone milik korban yang ada di rumah tersebut.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah Handphone merk Samsung Galaxi A71 dan laptop merk Lenovo dan ditaksir total kerugiannya Rp7.000.000,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Bawa Bom Molotov Hendak Tawuran, 7 Remaja Diamankan Polsek IB I

Masih ujar Roy, barang bukti yang berhasil disita, laptop dan motor Honda CBR warna hitam merah, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, dan diancam dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” terang Kompol Roy.

Saat diwawancarai awak media, pelaku Hermansyah menjelaskan, dia melakukan pencurian tersebut dikarenakan terpaksa. “Saya terpaksa melakukan pencurian itu karena mau bayar kredit motor,” ujarnya. (Suherman)

BACA JUGA  Polda Sumsel Distribusikan Sembako Kepada Aisyiyah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB