Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bergerak cepat untuk menangani dampak banjir lahar dingin Gunung Karangetang di Batuawang, Bebali, Kecamatan Siau Timur, Kamis (20/06/2024).
Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPRPKP setelah mendapat informasi terkait banjir lahar dingin yang kembali menerjang ruas jalan di lokasi lava Kelurahan Bebali Siau Timur karena curah hujan yang tinggi langsung mengerahkan alat berat, dan berupaya semaksimal mungkin sehingga akses jalan Ulu-Ondong dapat dibuka kembali.
“Saat ini kami sedang berupaya mengatasi timbunan material lahar dingin yang menutupi badan jalan batu awang yang menutup akses ruas jalan Ulu – Ondong. Dengan mengerahkan alat berat Eksavator, Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sitaro berusaha semaksimal mungkin akses jalan ini dapat terbuka kurang lebih 1 jam kedepan, “tutur Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Kepala Bidang Bina Marga Ir. Audy F. J. Sembel, S.T.
Kerja cepat secara full time yang melibatkan personil PUPRPKP serta masyarakat sekitar ini membantu agar jalan yang tertutup material itu dapat digunakan kembali oleh pengguna jalan.
Sementara itu, Pj Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Joi E. B. Oroh terus menghimbau masyarakat atau pengguna jalan dapat selalu berhati-hati dalam berkendara, apalagi kalau melewati jalan Batuawang di Bebali ketika intensitas curah hujan tinggi.
“Saat musim hujan tiba wilayah sekitar lava di Kelurahan Bebali ini berpotensi mendapatkan kiriman banjir lahar dingin, oleh karenanya dihimbau masyarakat dapat berhati-hati bilamana melewati jalan ini. Juga warga yang tinggal tidak jauh dari kali ini kiranya tetap waspada akan ancaman banjir lahar dingin, “imbuhnya.
Adapun upaya lain yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini jelas terlihat dengan hadirnya pihak balai sungai semenjak Sabtu kemarin yang telah turun memantau langsung kondisi ruas jalan dan menambah armada alat berat dari pihak ke III untuk mengatasi material yang menutupi badan jalan, sehingga aktivitas pengguna jalan dapat normal kembali.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









