Nias Selatan, TRIBRATA TV
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Repa Duha membuka sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi Silon DPRD pada Pemilu 2024 di Wallo Green Teluk Dalam, Rabu (19/4/2023).
Dalam sambutannya Repa Duha menyampaikan sosialisasi perlu dilaksanakan karena KPU akan mulai memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 24 April 2023. Program kegiatan tahapan akan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD pada tanggal 24-30 April 2023, dan dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Oleh sebab itu partai politik peserta Pemilu perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ia juga menyampaikan sistem informasi berbasis web (Sistem Informasi Pencalonan/Silon) akan digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu selain menyiapkan syarat-syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD, partai politik juga perlu menyiapkan admin dan operator Silon parpol.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Meidanariang Hulu, yang terdiri dari timeline tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan dan administrasi bakal calon beserta dokumen persyaratan pengajuannya, tata cara pengajuan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Di penghujung materi sosialisasi diperkenalkan penggunaan aplikasi Silon kepada partai politik oleh admin Son KPU Kabupaten Nias Selatan.
Dalam kesempatan ini juga KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan tahapan dan jadwal pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Turut hadir Anggota KPU Nias Selatan Eksodi Makarius Dakhi, Edward Duha, Meidanariang Hulu, Sekretaris KPU Hubertus Manao, Plt. Kadis Kominfo, Ridho Aeska A. Fau, Kaban Kesbangpol Fanotona Laia dan pimpinan partai politik. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









