Gawat, Preman Minta Rp288 Juta dari Pelaksana Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi – Parapat

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PT Waskita Karya, pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Tebing Tinggi – Parapat dipalak preman Rp288 juta. Hal itu berdasarkan surat yang ditulis tangan oleh seorang oknum.

Oknum dari organisasi masyarakat itu nekat hendak melakukan pungli terhadap pengerjaan proyek jalan tol tersebut.

Informasi tersebut diberikan narasumber kepada ikatan wartawan Online (IWO) Kota Medan.

Menurut Narasumber, pihak Waskita sangat keberatan dengan adanya pungli melalui surat yang dilayangkan pada bulan Februari 2022 lalu tersebut.

BACA JUGA  Soal Proyek Rehab Gedung BNI Sibolga, Pemilik CV H Hanya Terima Fee

“Mereka tidak mengerjakan apa pun. Dan hanya minta uang untuk 2 zona pengerjaan. Jumlahnya 288 juta rupiah,” kata sumber.

Sesuai surat. Mereka klaim uang Rp6 juta per bulan, dan tagihannya untuk 2 tahun di 2 zona,” kata narasumber.

Tidak sampai di situ saja. Si oknum tersebut juga melayangkan ancaman dalam bentuk verbal. Yang intinya jika uang tersebut tidak diberikan, pekerja proyek akan mendapat ganjarannya.

BACA JUGA  Proyek Embung Serbaguna Selesai Tapi Gaji Pekerja Belum Dibayar

“Iya. Ancamannya juga ada. Di lapangan bentuk-bentuk gangguan dari preman juga banyak saat pengerjaan jalan tol itu. Kami harap ada atensi dari penegak hukum. Semoga Polisi segera bertindak, karena jalan tol ini untuk kepentingan banyak orang,” harap narasumber.

Diketahui PSN yang diprogramkan Presiden Joko Widodo ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat Indonesia. (edrin/mt)

BACA JUGA  20 Proyek SMP/SD di Diknasbud Merangin Diperiksa BPK

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB