Taput Dapat 3 Lokasi Program Kotaku

- Editorial Team

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendapat 3 lokasi yang menerima anggaran masing-masing Rp1 miliar untuk penataan kawasan kumuh.

Hal ini dikatakan Bupati Taput, Nikson Nababan saat rapat sosialisasi “Program Kotaku” di Sopo Rakyat, Selasa (20/4/2021).

Menurut Bupati pengerjaan Program Kotaku bersifat padat karya oleh kelompok kerja masyarakat. Ketiga lokasi Program Kotaku yakni Desa Hita Nagodang Kecamatan Muara, Kelurahan Pasar Siborong-borong dan Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

BACA JUGA  ‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

“Untuk mengelola anggaran tersebut, perlu kualitas SDM yang mumpuni, berintegritas untuk penataan kawasan kumuh dan memahami apa itu “Program Kotaku” sehingga perlu ada sosialisasi dan Kementerian PUPR secara langsung sehingga program ini tepat sasaran,” kata Bupati.

Dikatakannya, program ini sangat penting dalam penataan kota sehingga harus benar-benar dimanfaatkan.

“Kita harus kerja keras untuk terus mendapatkan program-program dari Kementerian. Di samping bedah rumah dan irigasi, kita juga dapatkan Program Kotaku di 3 titik dan kita berharap akan semakin bertambah titiknya kedepanny. Kita juga akan sinergikan dengan Data Desa Presisi yang akan segera kita luncurkan, dalam waktu dekat,” tandasnya.

BACA JUGA  Video: Peringati Hari Anak Nasional, Tandika Sianturi Semangati Anak-anak Indonesia.

Tampil sebagai narasumber, PPK Wil I BPPW Kementerian PUPR A.Akbar dan Askot (Asisten Kordinator) Mandiri KOTAKU Freddy B.Sitorus.(Harapan Sagala)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB