Surabaya, TRIBRATA TV
Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi memasuki babak baru. Setelah beberapa hari lalu redaktur hingga pimpinan redaksi (pimred) dipanggil untuk dimintai keterangannya, kini Polda Jatim melakukan gelar perkara.
“Benar hari ini tadi dilakukan gelar perkara,” kata Kasubdit Harda Bangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Sejumlah pihak juga dihadirkan dalam gelar perkara itu. Tapi, kata Nur Hidayat, digelar secara tertutup.
Sementara Penasehat hukum Nurhadi, Salawati Taher berharap dalam gelar perkara itu berjalan lancar sehingga kasusnya bisa segera masuk ke tahap penyidikan.
Setelahnya, polisi diminta untuk menetapkan para pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap Nurhadi menjadi tersangka.
“Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya,” tegasnya.
Dalam tahap ini, Salawati Taher juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim, karena dalam penanganannya sudah sesuai dan progresnya tergolong cepat.
“Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik. Jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari,” tandasnya. (Redho Fitriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









