Kepolisian dan Kejari Batu Bara Kawal Pemkab Tingkatkan PAD

- Editorial Team

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Sebagai wujud kepedulian sosok pimpinan dengan dinas yang dipimpinnya, Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Batu Bara, Joni Marpaung berinovasi menggandeng Kejari, dan Polres bersinergi mensosialisasi Perbup Nomor 59 2019, dengan para nelayan dan pengusaha ikan.

Upaya optimalisasi pemanfaatan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) dan menggali retribusi pendapatan dari sektor perikanan, Kamis (20/2/2020), Dinas Perikanan melakukan sosialisasi di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras, Batu Bara Sumatera Utara.

Dalam sosialisasi Perbup Nomor 59 Tahun 2019 itu, Dinas Perikanan menggandeng kepolisian dan Kejaksaan. “Ini tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan TPI, untuk kebaikan nelayan yang diatur pemerintah,”kata Jonnis Marpaung dihadapan para nelayan.

Acara diikuti, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sulistiyo Hadi didampingi Hadi Nur, perwakilan Polres Batu Bara Kasat Binmas AKP Rita Santahi SH, tokoh masyarakat, tokoh nelayan.

Dikatakan Kadis, untuk merubah hal seperti ini pasti ada pro dan kontra, suka tidak suka, tapi bagaimana pun kita harus bersinergi untuk pembangunan masyarakat Batu Bara, sesuai dengan visi dan misi bupati di sektor perikanan.

BACA JUGA  119 TKI Dari Malaysia Tiba di Batu Bara, Sumut

Kasat Binmas AKP Rita Santhi SH, mengatakan polisi sifatnya mendukung program pemerintah untuk kepentingan nelayan. Kalau selama ini tidak terkontrol keberadaan produksi ikan nanti bisa ditentukan sesuai HET pemerintah.

“Polisi hadir disini untuk menjaga kamtibmas, kejahatan itu ada karena ada kesempatan. Masyarakat disini semua pintar pintar, saking pintarnya apa-apa gak mau diatur, karenanya mari kita manfaatkan sosialisasi ini untuk kepentingan nelayan,” ujar Rita

Sulistiyo Hadi menjelaskan tentang hukum sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan.

Sementara itu Kabid Perikanan Azmi, S.ST.Pi, menjelaskan, TPI wadah tempat terjadinya transaksi jual beli ikan. Pesisir pantai Batubara ini di hiasi dengan kehidupan nelayan. Jadi yang kita lakukan juga untuk kepentingan nelayan.

BACA JUGA  UPPKB Dolok Estate, Batu Bara Segera Beroperasi Penuh, Gelar Uji Petik

“Saat ini ada sekitar 2000 an unit kapal nelayan di Batubara. Estimasinya ada 30 ribu ton pertahun hasil ikan di Batu Bara, namun datanya di perikanan untuk PAD nol,”jelas Azmi.

Joni Marpaung menambahkan, pajak dan retribusi sektor perikanan selama ini mengalami kebocoran, tidak ada pendapatan selama ini. Pemerintah membuat program semua dengan perhitungan dan keberuntungan. Ini adalah kegiatan legal.

“Tahun ini Pemkab Batu Bara mempersiapkan anggaran untuk rehabilitasi TPI. Ayo sama-sama kita bekerja membangun daerah. Laporkan tangkapan ikan harian dan bayar retribusi kedaerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita mau tau berapa sebenarnya jumlah harta kekayaan kita dari sektor perikanan,” pungkas Joni.

Salah seorang nelayan dari Desa Nenassiam, Robi Setiawan bertanya tentang TPI. “Tolong pak bagaimana penyelenggaraan TPI sebenarnya secara rinci, seandainya harga het tidak sesuai dengan harga harapan bagaimana itu,”tanyanya.

Menjawab hal itu, Joni Marpaung mengatakan, secara umum aturan TPI dikelola Provinsi Sumatera Utara, namun pada 2019 mengelola TPI dikembalikan ke daerah.

BACA JUGA  Jalur Perlintasan KA Rusak, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Jalinsum

“Intinya ini untuk kepentingan kita bersama-sama. Mau ikan ditangkap dari laut dan didatangkan dari luar daerah harus masuk lewat TPI dan dilelang kepada pembeli itu aturannya,” tegas Kadis Perikanan.

Usai sosialisasi Kadis Perikanan bersama perwakilan Polres dan Kejaksaan meninjau TPI Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. (Pelka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB