Setelah Viral di Medsos, Pangulu Nagori Lias Baru Bagikan Kekurangan BLT DD

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Baru saja viral pemberitaan di media sosial dan menjadi perbincangan di masyarakat, Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru, Suherman yang diduga menilep dan menggelapkan BLT Dana Desa. Bantuan itu hanya diberikan 11 kali dari yang seharusnya 12 kali dalam setahun di tahun 2023.

Diketahui BLT DD diberikan kepada warga kurang mampu sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulannya.

Setahun BLT dibagi 4 kali yaitu pada Tahap Pertama 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000, Tahap Kedua 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000, Tahap Ketiga 2 bulan x Rp300.000 = Rp600.000, Tahap Keempat 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000. Berarti ada 1 bulan lagi dana yang belum diterima oleh masyarakat penerima BLT Dana Desa sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

AR seorang wali dari orangtua penerima BLT Dana Desa mengaku heran mengapa bantuan 1 bulan tidak diberikan. “Kok gitu kali pangulu/kepala desa ini, kalo gak viral ini diberitakan BLT dana desa yang satu bulan ini tak dikasih lagi, katanya kelalaian mereka, tapi dibilangnya pula pakai uang pribadinya untuk membayarkan sisa BLT dana desa yang 1 bulan lagi ini” ucapnya.

BACA JUGA  Warga Sergai Curi Kambing Warga Simalungun

Hal senada juga dikatakan BD, anak dari penerima bantuan BLT dana desa. Ia sangat menyesalkan hal ini. “Kenapa sudah ribut-ribut di kampung dan viral di medsos baru diserahkan BLT ada apa ini”, sebutnya.

Begitu juga dengan SP penerima BLT yang mengucapkan terima kasih kepada yang memviralkan hal ini. “Jadi dapat lagi aku, karena aku pun lagi sakit tak ada biaya”, imbuhnya.

BACA JUGA  Salah Objek Perkara, Warga Parapat Tolak Eksekusi

Nama-nama penerima BLT Dana Desa yang diduga mau ditilep/dikorupsi oleh Kepala Desa/Pangulu yaitu : Huta I : Ivan Basten Malau, Sarentina Damanik, Paini, Jonathan Sinaga. Huta II : Suminah, Isan, Juliamdani Silalahi, Saniah Nainggolan, Ngatinem. Huta III : Sumini, Karsih, Leginik, Kamisah, Jumiam Silalahi, Tukinem, Tuminah. Huta IV : Kadiyem, Suminem, Siwo, Sumilah, Katirah.

Padahal ada ancaman bagi Pelaksana/Kepala Desa (Nagori) yang melakukan korupsi dan penggelapan BLT DD. Pelaku dapat dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2021 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara/kurungan.

BACA JUGA  Bupati Simalungun Resmikan Poliklinik RSUD Parapat

Terkait hal ini masyarakat Nagori Lias Baru berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dalam dugaan adanya korupsi di Pemerintahan Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. (MBS)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB