Belawan, TRIBRATA TV
Satu dari dua jenazah terduga teroris Chairuddin alias Bakpau (22), Bin Syamsuddin yang tewas di Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak dimakamkan pada Selasa (19/11/2019).
Jenazah anak kelima dari lima bersaudara itu diantar mobil ambulance dan diserahkan kepada orangtuanya, selanjutnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan 20 Canang Kering Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan,Sumatera Utara.
Warga setempat berduyun-duyun saksikan prosesi pemakaman jenazah terduga teroris tersebut.
Pihak keluarga Mhd. Arbain yang juga ketua STM setempat sampaikan kata maaf dan menerima kenyataan. “Kami mohon maaf kepada semua pihak, dimana kita semua tahu apa yang terjadi. Kami pihak keluarga menerima kenyataan ini dengan ikhlas dan lapang dada,”katanya.
Alhamdulillaah masyarakat juga menerima almarhum, semoga almarhum Chairuddin juga diterima Allah SWT,tandasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi personil lainnya dan TNI usai ikuti prosesi pemakaman menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan ikuti pengajian yang tertutup. Ikhwan katakan ada hikmah di balik tiap kejadian.
“Tadi sama-sama kita saksikan proses pemakaman almarhum Khairuddin, pihak keluarga menerima cobaan dengan ikhlas dan lapang dada. Fardhu kifayahnya sudah selesai. Kita harap orangtua Chairuddin tetap mengiringi doa karena hanya doalah yang bisa bantu almarhum Chairuddin,” kata Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan.
AKBP Ikhwan Lubis juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan ikuti kelompok pengajian yang tertutup. “Kami Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan ikuti kelompok-kelompok pengajian yang tertutup dan radikal.
Lebih baik ikuti pengajian-pengajian di masjid yang sifatnya terbuka umum, jelas kegiatannya dan jelas pula gurunya,” himbaunya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









