Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Riny Fitrianti, putri mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani, menghadiri kampanye dialogis Calon Gubernur Provinsi Kepri nomor urut satu Ansar Ahmad di beberapa lokasi di Kota Batam.
Kampanye dialogis itu digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, dan Riny terlihat hadir di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Menurut Riny, kehadirannya merupakan bentuk keseriusan dukungan pada pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura setelah dia mengumumkan tekad untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024.
“Menyimak pemaparan program yang disampaikan saat kampanye, maka sudah selayaknya kita mendukung perjuangan Pak Ansar untuk melanjutkan periode selanjutnya,” kata Riny usai mengikuti kampanye di Tanjung Uma.
Menurut Riny, program pembangunan yang telah dilaksanakan Ansar dimulai dari periode pertama hingga rencana pembangunan ke depan sangat terukur dan terarah.
“Tagline keberlanjutan untuk mewujudkan pembangunan Kepri yang maju, makmur dan merata, saya rasa tidak berlebihan,” kata Riny.
Selain alasan tersebut, Riny juga menyatakan penilaian almarhum ayahnya terhadap Ansar yang menjadi dasar dukungannya.
“Ayah sering memuji beliau. Ayah sering bilang Bang Ansar sosok pemimpin yang baik. Saya yakin ayah tidak salah memberikan penilaian,” ujarnya.
Dukungan Riny kepada pasangan Ansar-Nyanyang juga disebabkan karena dirinya yang merupakan kader Partai Gerindra.
“Kita berharap Ansar-Nyayang yang punya program bagus dapat kembali memimpin Kepri,” tegas Riny, yang memiliki dukungan lebih dari 5.000 suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Untuk memperkuat dukungan pada Ansar-Nyanyang, Riny akan lebih intens mendampingi Ansar dalam setiap kampanye serta menggalang dukungan yang lebih banyak.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









