Tanjung Morawa, TRIBRATA TV
Rumah Ketua Harian AMPI Kabupaten Deli Serdang, Aris Silaban (50) di Dusun III B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dirusak 10-12 pria, Sabtu (19/10/2019). Tak terima, Aris Silaban membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang.
Menurut keterangan Aris Silaban di SPKT Polres Deli Serdang, penyerangan itu karena pada sepekan lalu seorang juru parkir (jukir) bernama Yopi (40) yang mengutip retribusi parkir di Simpang Kayu Besar termasuk rumah makan Asih dipecat oleh Aris Silaban
Pemecatan itu terpaksa dilakukan karena Yopi yang juga tetangganya itu, jarang masuk kerja. Sementara Aris Silaban harus membayar retribusi parkir ke daerah. “Kalaupun Yopi tidak bekerja seharusnya dibikin dialah penggantinya karena saya kan bayar retribusi juga ke negara,” sebut Aris Silaban
Namun pemecatan itu justru berbuntut panjang. Pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 00.00 WIB, seorang pria yang mengaku ketua salah satu OKP berinisial HS alias HT menelefon Aris Silaban dengan kalimat “Ku habisi kau, perbanyak makan enak, bentar lagi habisnya kau”.
Kalimat yang terkesan dengan nada ancaman itu ternyata dibuktikan HS alias HT. Dibawah komandonya, berkisar 10-12 pria mendatangi kediaman Aris Silaban dan merusak rumahnya. Akibatnya jendela, pintu, gipsum, kursi dan sepedamotor N Max dirusak gerombolan HS alias HT. Video pengrusakan rumahnya itu pun direkam oleh Aris Silaban dan dijadikan bukti awal untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang.
“Jadi trauma anak isteriku atas kejadian pengrusakan itu. Mau dibakarnya pulak rumahku katanya “, kata Aris.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk kepada wartawan menyebutkan jika pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. “Laporan korban akan ditindaklanjuti”, katanya. (yan febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









