Dalam perang Negeri Hualu melawan resimen Dabuar tentara Pidari Monjo, muncul nama Bius Gurning sebagai ahli strategi perang Negeri Hualu yang melakukan taktik gerilya. Taktik ini membuat resimen Dabuar tentara Pidari Monjo kewalahan dalam perang tersebut.
Resimen Dabuar tentara Pidari Monjo terdesak di suatu kawasan berbentuk cekungan di Sipogu menjadi kuburan massal mereka. Cekungan itu menjadi nama hadabuan ni musu. Setidaknya lusinan tentara Pidari Monjo terbunuh disana merupakan buah strategi Bius Gurning, ahli strategi perang Raja Pangggoppis.
Komandan resimen Dabuar tentara Pidari Monjo setelah mengetahui malapetaka cekungan tersebut mundur ke Parhondalian yang telah dijadikan benteng diawal mereka melakukan pengepungan Negeri Hualu dan selanjutnya kembali ke Bandar Pulo markas resimen Dabuar menjemput bala bantuan.
Berselang dua bulan kemudian resimen Dabuar tentara Pidari Monjo kembali ke Negeri Hualu dengan kekuatan penuh bersenjatakan bedil buatan Osmani menyerbu dari berbagai arah sehingga menewaskan ratusan pasukan Raja Pangggoppis dan sisanya melarikan diri.
Bahkan Raja Pangggoppis dan Bius Gurning yang memiliki kesaktian tidak mempan peluru dan senjata tajam berhasil di tangkap resimen Dabuar tentara Pidari Monjo sekaligus menjadi akhir dari perang Negeri Hualu.
Raja Pangggoppis dan Bius Gurning yang telah menjadi tawanan sempat diajak kompromi supaya menerima ajaran Silom sebagai jalan satu-satunya untuk selamat dari kematian. Namun Raja Pangggoppis lebih memilih mati ketimbang menerima Silom yang dinilainya bertentangan dengan tradisi Mulajadi Nabolon sebagai anutan rakyat Negeri Hualu.
Akhirnya Raja Pangggoppis digoreng hidup-hidup di dalam kuali belanga Saruam.
Eksekusi itu berlangsung disaksikan anak dan isterinya sehingga menjadi teror yang sulit dilupakan keturunan Raja Pangggoppis.
Sedangkan Bius Gurning diriwayatkan tewas ditenggelamkan di sungai Kualuh dengan cara tubuhnya diikatkan batu sebagai pemberat membuat jasadnya tidak ditemukan.
Penulis: Dahrun Pasaribu generasi keempat Raja Pangggoppis
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









