Medan, TRIBRATA TV
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dilimpahkannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).
“Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” katanya.
Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” pungkasnya. (Edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








