Jombang, TRIBRATA TV
Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Kasipropam beserta anggota Sipropam, fungsi Urkes, dan Humas Polres Jombang melaksanakan penertiban wajib pakai masker kepada anggota dan tamu yang memasuki Mapolres, Rabu, (19/8/2020).
Kegiatan tersebut sebagai langkah tegas Propam Polres Jombang dalam melaksanakan Inpres Presiden No 06 Th 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Dalam penertiban ini, Propam tidak menemukan personil Polri/PNS yang melanggar, namun petugas memberikan tindakan fisik berupa push up kepada seorang sopir yang tidak memakai masker saat hendak masuk ke Mapolres Jombang.
“Untuk yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, langsung mendapat hukuman berupa tindakan fisik sebagai efek jera. Selanjutnya kami memberikan masker kepada sopir untuk dipakai,” pungkas Kasipropam. (Iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








