Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Mantap Praja Toba 2024” di lapangan Apel Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (19/8/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Fadli Tanjung S.Ag, Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Ramsen Samosir, Plt Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan Drs. Fuadi M.AP, perwakilan dari Kejari Labuhanbatu Selatan Adi Kuangsa SH, Asisten dan Staff Ahli Bupati Labuhanbatu Selatan.
Apel tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Ramsen Samosir sebagai pimpinan Apel, dengan didampingi Perwira Apel AKP Zulkifli dan Komandan Apel Ipda Francis Saragi SH.MH.
Sebagai simbol dimulainya Operasi Mantap Praja Toba 2024, dilakukan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel oleh pimpinan apel.
Dalam amanatnya, Kompol Ramsen menegaskan Operasi Mantap Praja Toba 2024 merupakan bagian dari agenda nasional.
“Dalam mengamankan Pilkada Serentak 2024, operasi ini akan berlangsung selama 147 hari, mulai 20 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2025, dengan fokus pengamanan terhadap 617 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan kekuatan dari personel Polres Labuhanbatu Selatan sekitar 230 personel”, ujar Wakapolres.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai. Dalam pelaksanaan tugas, seluruh personel diharapkan meningkatkan keimanan, memastikan kesiapan peralatan, melaksanakan pengamanan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kesehatan melalui pengaturan jadwal yang baik.
Acara dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan dinas sebagai persiapan lebih lanjut untuk Operasi Mantap Praja Toba 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









