Padang Lawas, TRIBRATA TV
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Lubuk Bunut Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Palas, Senin (14/7/2025)
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap berhasil mengamankan 1 orang diduga pengedar dan 4 orang pemakai Sabu.
Keempat orang inu yakni SPS (41) warga Jalan Pelangi Kecamatan Medan Kota Kota Medan, AIS (32) warga Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, JP (54) warga Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi dan MN (50), warga Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi. Diketahui ke empat orang ini sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine positif Met dan AMP,
Sementara diduga sebagai pengedar sabu berinisial FS, (32), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang diamankan yakni dari tersangka SPS dan AIS berupa, 1 paket plastik klip kosong, 3 buah alat hisap sabu (bong), mancis berwarna biru dan barang bukti yang diamankan dari MN dan JP berupa 1 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pengedar Sabu FS berupa 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, sendok sabu, uang tunai Rp120.000 dan hp android merk Vivo berwarna biru.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, kepada awak Media Sabtu (19/07/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Parlin, operasi ini setelah pihaknya mendapatkan informasi kalay di Lorong I Desa Lubuk Bunut Kecamatan Huragi Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di perkebunan masyarakat”, ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka SPS dan AIS menjelaskan di Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi tepatnya di gubuk milik MN juga sering digunakan untuk konsumsi narkoba.
Atas informasi itu, tim bergerak cepat menggerebek dan menangkap 2 tersangka MN dan JP sekira pukul 22.00 Wib beserta barang bukti.
Kemudian dilakukan pengembangan, keduanya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka pengedar FS yang berada di Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi.
“Kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku FS sekitar pukul 22.30 Wib beserta barang bukti,” ungkap Ipda Eben Pakpahan.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









