Simeulue, TRIBRATA TV
Polsek Teupah Barat mengungkap kasus pencurian mesin Robin (mesin perahu) milik warga di Desa Naibos Kecamatan Tupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
Seorang pelaku kejahatan itu diringkus personil Polsek Teupah Barat yang diback up Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung Kapolsek Teupah Barat AKP, D.Aritonang.
Tersangka berinisial SA (20) warga Desa Awe Seubel Kecamatan Teupah Barat.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D.Aritonang mengatakan tersangka ditangkap karena mencuri mesin Robin milik seorang nelayan, Safiandin (45) warga Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
“Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat, saat tersangka berada di Pelabuhan Desa Naibos, Selasa (15/6/2021) pada pukul 00.30 WIb. Tersangka saat itu sedang duduk diatas sepeda motor dekat mesin Robin yang hilang,” katanya.
Atas kecurigaan itu, seorang warga menghampiri tersangka dan menanyakan. Warga kemudian menuju ke warung kopi terdekat dan memberitahukannya kepada warga lainnya.
Selanjutnya, warga beramai-ramai mendatangi tersangka untuk diajak ke warung kopi dan menanyakan apa tujuan tersangka dilokasi itu saat tengah malam.
“Dari kecurigaan dan intrograsi kepala Desa bersama warga, tersangka akhirnya datang ke pelabuhan untuk mencuri mesin Robin. Bahkan tersangka mengaku sudah pernah berhasil mencuri mesin Robin yang dijualnya ke kota Sinabang,” lanjut Kapolsek.
Atas pengakuan itu, Kepala Desa Naibos, Hamka langsung menelpon anggota piket Polsek Teupah Barat.
“Dari situlah kasus ini terungkap,” jelas Kapolsek AKP, D.Aritonang, Rabu (16/6/2021).
Saat ini tersangka SA dan barang bukti berupa, kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan untuk mencuri diamankan polisi.
“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” ujarnya. (Martinus Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









