Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, memimpin rapat koordinasi (rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalisasi program pengentasan kemiskinan. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Takalar pada Selasa (19/5/2026).
Rakor tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dan perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang bersentuhan langsung dengan program jaring pengaman sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur dasar. Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi dan menyinkronkan program agar intervensi pemerintah lebih tepat sasaran.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin menegaskan bahwa indikator keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya terjebak pada penurunan angka statistik di atas kertas. Hal yang paling krusial adalah perubahan taraf hidup yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
“Pengentasan kemiskinan bukan hanya berdasarkan angka-angka, tetapi program apa yang kita lakukan itu terasa memiliki dampak dan mampu memperbaiki kehidupan masyarakat kita di Kabupaten Takalar,” tegas Hengky Yasin.
Ia juga menginstruksikan seluruh OPD untuk menanggalkan ego sektoral dan serius melahirkan inovasi program yang berkelanjutan (sustainable), sehingga masyarakat rentan benar-benar mendapatkan afirmasi serta manfaat nyata.
Selain merumuskan strategi baru, rakor ini juga menjadi panggung evaluasi kritis terhadap efektivitas program-program yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran ini. Pemkab Takalar berkomitmen melakukan percepatan (akselerasi) penanganan kemiskinan melalui pendekatan terpadu antar-sektor, mulai dari validasi data penerima manfaat hingga eksekusi di lapangan.
Melalui penguatan koordinasi yang intensif ini, Pemkab Takalar optimistis roda program pengentasan kemiskinan dapat bergerak lebih optimal, akuntabel, dan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









