Madina, TRIBRATA TV
Seorang penambang PETI (penambang emas tanpa ijin), Ali Mudo Harahap (48) tewas tertimbun di lokasi Aek Orsik Desa Tagilang Julu Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (15/5/2025) pekan lalu.
Peristiwa ini baru diketahui Polsek Muara Batang Gadis pada Sabtu (17/5/2025), setelah korban dimakamkan sehari sebelumnya. “Informasi itu baru disampaikan warga pada Sabtu,” kata Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Akmaludin, Senin (19/5/2025).
Menurutnya warga Desa Suka Makmur itu
tertimbun longsor pada Kamis (15/05/2025) sekitar jam 14.00 WIB. Korban diduga sedang melakukan pencarian emas dengan cara manual dan tertimbun longsor.
Mendapat informasi itu, Kapolres Madina segera memerintahkan Kapolsek Muara Batang Gadis serta jajarannya agar mengecek sekaligus memastikan atas kejadian tersebut dilokasi.
Kapolsek bersama Forkopimcam dan perangkat desa serta beberapa warga Desa Suka Makmur berangkat ke lokasi dengan berjalan kaki untuk memastikan kejadian tersebut sekaligus melakukan Olah TKP pada Senin (19/05/2025).
Sementara istri korban, Sonia Amanda meminta kepada pihak kepolisian agar jenazah korban tidak diautopsi. Sebab istri korban menerima dengan ikhlas peristiwa itu murni karena musibah dan tidak ada tindak pidana.
Pasalnya sewaktu korban mau berangkat ke lokasi kejadian, korban sudah minta ijin akan pergi mendulang emas di Aek Orsik Desa Tagilang Julu. Istri korban juga telah membuat pernyataan tidak keberatan atau tidak ada tuntutan kepada pihak lain atas musibah itu. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









