Gowa, TRIBRATA TV
Tim “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat pesta minuman keras tradisional jenis ballo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di Lingkungan Pattiro, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025, serta tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/V/SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 16 Mei 2025.
Kapolsek Bontomarannu melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menjelaskan penangkapan bermula saat Tim “Kuboyako” patroli di wilayah sasaran operasi.
Ketika melintas di Jalan Poros Lingkungan Pattiro, tim mencurigai aktivitas di sebuah rumah yang ramai dengan kendaraan terparkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di lokasi tersebut tengah berlangsung pesta miras tradisional.
“Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap para warga yang hadir dalam pesta tersebut dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan seorang pria. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya dan dibawa dengan alasan untuk menjaga diri,” terang IPDA Irzal.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bontomarannu beserta barang bukti satu bilah parang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam tanpa izin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polsek Bontomarannu menegaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









