Gunungkidul,TRIBRATA TV
Seorang wisatawan asal Yogyakarta dilaporkan mengalami kecelakaan laut saat berkunjung ke Pantai Watukodok, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (19/4/2026). Korban tergulung ombak besar ketika tengah bermain air di kawasan bibir pantai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban bersama rombongan beraktivitas di area perairan. Tanpa diduga, gelombang tinggi datang dan menyeret korban hingga terjatuh. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami cedera pada bagian lutut sehingga tidak mampu berjalan secara mandiri.
Tim SAR Wilayah II yang bertugas di kawasan pantai tersebut segera merespons kejadian dengan melakukan penanganan cepat. Petugas memberikan pertolongan pertama di lokasi untuk memastikan kondisi korban tetap stabil sebelum dilakukan proses evakuasi.
Selanjutnya, korban dievakuasi menggunakan tandu oleh tim SAR dan dibawa menuju klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Koordinator tim SAR setempat menyampaikan bahwa gelombang di wilayah Pantai Watukodok memang dapat berubah secara tiba-tiba, terutama pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, wisatawan diminta untuk tidak lengah saat beraktivitas di area pantai, khususnya di zona yang telah ditandai sebagai daerah rawan.
Pihak petugas juga kembali mengingatkan pentingnya mematuhi rambu-rambu keselamatan yang telah dipasang di sepanjang kawasan pantai. Selain itu, wisatawan diimbau untuk selalu memperhatikan arahan petugas demi menghindari kejadian serupa.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan laut yang terjadi di wilayah pesisir selatan Gunungkidul, yang dikenal memiliki karakter ombak besar dan arus kuat. Kewaspadaan dan kedisiplinan pengunjung dalam mengikuti aturan keselamatan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah risiko kecelakaan saat berwisata di pantai.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









