Tim Pegasus Polsek Medan Baru Lumpuhkan Dua Pria Pengedar Ganja

- Editorial Team

Selasa, 19 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Tim Pegasus dari Polsek Medan Baru berhasil melumpuhkan dua orang pria pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Selamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (19/3/2019).

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) seberat 15 kg.
Kedua tersangka yang dilumpuhkan dan ditangkap itu berinisial ,BP, Warga Jalan Pasar 10,Gang Abadi, Kecamatan Percut Seituan dan Ru, 45, Warga Alridho, Gang Buntu Desa Bandar Kalipa.

“Kedua tersangka pengedar narkotika jenis Ganja terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena tersangka coba mau melarikan diri saat sedang dilakukan pengembangan oleh polisi keduanya sudah kita amankan dan juga sudah kita bawa keRumah Sakit Bhayangkara,”ucap Kompol Martuasah Tobing.

Penangkapan kedua pria tersangka sambung Martuasah Tobing, bermula adanya laporan dari masyarakat yang menggatakan sedang terjadi transaksi narkoba didaerah jalan Selamat Ketaren Ujung Kecamatan Percut Seituan.

Berkat informasi tersebut tim Pegasus Polsek Medan Baru langsung berhasil mengamankan kedua pria tersebut dan barang bukti 15 kg ganja berhasil ditemukan setelah dilakukan pengeledaan dirumah tersangka Ru.

“Mendapatkan informasi itu Personel Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dan melumpuhkan tersangka Ru,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polsek Medan Baru guna dilakukan pengembangan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.(Hamonangan pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru