Medan, TRIBRATA TV
Apes benar nasib seorang ibu rumah tangga berusia sekitar 34 tahun, ia terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru setelah terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat beraksi mengambil barang milik seorang jamaah di Masjid Al-Jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan.
IRT yang diketahui bernama Suri Catur Ningrum (34), warga Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang itu ditangkap atas laporan Putri Rahmayani Ritonga (25), warga Jalan Sei Beras Tanjung Selamat Medan, dengan Nomor : LP/422/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Maret 2019.
Kronologinya berawal ketika Putri datang ke Masjid Al-Jihad untuk menghadiri pengajian. Tiba di masjid, Putri meletakkan tasnya di sebelah temannya, Ririn, yang duduk di dalam masjid, sementara dia pergi mengambil wudhu, Sabtu (23/2/2019) lalu.
Setelah selesai mengambil wudhu, Putri mengambil tasnya dan duduk di depan untuk mendengarkan pengajian. Namun, wanita itu kaget ketika setelah selesai pengajian, dia membuka tas dan ingin mengambil HP.
Ternyata HP merek Vivo Y71 sudah hilang dari dalam tasnya. Putri pun coba menanyakan ke temannya Ririn apakah ada melihat HP miliknya itu. Namun, Ririn pun tidak mengetahui keberadaan HP korban.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan putri ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV Masjid.
Dan dari rekaman tersebut akhirnya polisi mengetahui bahwa pelaku saat itu berada di dalam masjid Al.Jihad.
“Pelaku berhasil kita amankan atas laporan korban dan saat akan melakukan aksi ketiga kalinya,” ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing.
Dihadapan Polisi, Suri akhirnya mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya sebelum ini dan mencuri HP Samsung S8, dijual seharga Rp1,2 serta satu unit HP Jenis Vivo Y 71 dijual Rp 500.000, keduanya di daerah Pajak USU,” pungkas Martuasah.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (Hamonangan pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









