Pontianak, TRIBRATA TV
Tiga pilar mengadakan penyuluhan dan sosialisasi terhadap siswa siswi SDN 23 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalbar pada
Rabu (11/10/2023) kemarin.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Aipda Sunarwan menjelaskan, larangan dan hukuman bullying telah tertuang di dalam KUHP.
“Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang,” katanya.
Aipda Sunarwan juga menambahkan Perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan,penelitian atau pelayanan.
“Pelaku bullying melakukan kekerasan secara fisik tentu berbahaya karena bisa menimbulkan luka parah pada korban.Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas mengajak Babinsa dan Lurah bekerja sama dengan pihak sekolah di SDN 23 untuk terus mensosialisasikan serta memberi penyuluhan untuk mencegah terjadinya perundungan/bullying. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









