Polsek Entikong Tangkap 2 Pemilik Sabu di Kos-kosan

- Editorial Team

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Polsek Entikong menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (18/1/2025).

Keduanya masing-masing adalah WNA (31), seorang warga Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dan HJ (37), warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong, Kompol Sapja, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan intensif yang dilakukan berhasil mengungkap lokasi pasti para pelaku, yakni di sebuah kos-kosan yang beralamat di Dusun Entikong, Desa Entikong.

BACA JUGA  Terlibat Narkoba, Polres Humbahas Tangkap 5 Laki-laki

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,” tambah Kompol Sapja.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, satu kantong plastik bening berklip, dua dompet berwarna merah dan coklat, satu unit ponsel merek Tecno Spark, satu bungkus rokok Camel ungu, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.334.000.

Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku sabu tersebut merupakan milik WNA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Polsek Perdagangan Grebek Pesta Sabu, 7 Tersangka dan 293,59 Gram Sabu Diamankan

“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat. Wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” jelas Kapolsek Entikong.

Kompol Sapja menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tegasnya.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan. Kami sangat mengapresiasi laporan yang diberikan warga sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.

BACA JUGA  Jadi Otak Pelaku Narkoba & Judi Jermal 15, Praktisi Hukum: Segera Tangkap GS!

Dalam penutupnya, Kapolsek Entikong mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan narkoba.

“Laporkan setiap informasi sekecil apa pun kepada kami. Bersama-sama, kita dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkas Kompol Sapja.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB