Medan, TRIBRATA TV
Rumah Tahanan Negera (Rutan) lKelas 1 Medan tak henti-hentinya mengantisipasi upaya penyeludupan benda-benda terlarang, sebagai komitmen zero Halinar (hand phone, pungli, narakoba) di dalam Rutan.
Salah satu peluang masuknya benda terlarang adalah melalui layanan penitipan barang yang diberikan untuk warga binaan.
Hari ini Sabtu 18 desember 2021, petugas layanan penitipan barang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan alat komunikasi hand phone (HP) beserta alat casnya yang disembunyikan didalam bungkus nasi yang akan dititipkan untuk warga binaan.
Modus seperti ini sering ditemui di Rutan, kendati demikian petugas tetap cermat untuk memeriksa seluruh barang titipan pengunjung. Sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan pengunjung, maka Rutan memberikan sanksi berupa pelarangan penitipan barang bagi yang bersangkutan selama 2 bulan.
Rutan 1 Medan berharap seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa layanan penitipan barang Rutan 1 Medan dapat mendukung dan bekerjasama untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.(edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









