Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolda Riau, Irjen Iqbal memimpin upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan Bintara Diktukba Polri gelombang II di SPN Polda Riau, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (18/12/2024).
Turut hadir dalam pelantikan ini Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi, seluruh PJU Polda Riau, Kapolres 12 kabupaten/kota, serta sejumlah Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar.
Total Diktukba Bintara Polri SPN Polda Riau yang dilantik oleh Irjen M Iqbal dalam gelombang II 2024 ini sebanyak 269 siswa. Dalam arahannya, Irjen M Iqbal menyampaikan, menjadi anggota polri bukan sekedar formil tetapi jalan untuk mengabdi. Rela berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara.
“Untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Apapun bentuknya kita harus tampil menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ucap Irjen M Iqbal.
Irjen M Iqbal mengatakan, setelah lima bulan siswa Diktukba menjalani pendidikan dan digembleng di SPN Polda Riau ini, tentu banyak ilmu dan telah didapat.
“Tunjukkan kalian dapat membanggakan sebagai polisi penjaga keamanan sekaligus sebagai penegak hukum. Ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.
“Terakhir, saya ucapkan selamat kepada para siswa Bintara gelombang II SPN Polda Riau yang hari ini dilantik. Selamat mengabdi, selamat berjuang, kita akan berjumlah di medan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan gelombang kedua Bintara Polri Polda Riau saya nyatakan dengan resmi ditutup,” pungkasnya.
Dari 269 siswa, ada empat Bintara yang berprestasi dalam gelombang II ini, yakni Terbaik Umum diraih oleh Muhammad Widyan Hariadi dari Polres Dumai. Kemudian Terbaik Pertama Aspek Akademi diraih oleh Geraldi Kurniawan dari Polresta Pekanbaru.
Terbaik Pertama Aspek Mental dan Kepribadian dan Tertahan berhasil diraih oleh Muhammad Hariri Aznur dari Polres Indragiri Hilir. Terbaik Pertama Aspek Kesehatan dan Jasmani atau Trengginas berhasil diraih oleh siswa bernama Muhammad Rafli Amal dari Polresta Pekanbaru.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









