‘Gendong’ 25 Kg Sabu, Pasutri Asal Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan

- Editorial Team

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pasangan suami istri dari Kota Tanjungbalai kompak menjadi kurir sabu-sabu. Mereka membawa 25 kg Sabu yang merupakan jaringan internasional.

Sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Malaysia ini, diambil oleh, Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).

Kedua warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai saat menggendong sabu-sabu, Senin (14/10/2024).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, pengungkapan ini berhasil setelah dilakukannya penyelidikan hampir satu pekan.

BACA JUGA  Operasi Pekat Seligi 2020, Satreskoba Amankan Remaja Penyalahguna Narkotika

“Karena, sebelumnya pada tanggal (13/10/2024) tim opsnal mendapat informasi ada narkotika masuk dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Dikembangkan informasi, dan menemukan narkotika tersebut sudah diserahkan ke seseorang,” jelas Afdhal, Jumat (18/10/2024) saat pres relis.

Akhirnya, pada (14/10/2024), petugas mendapatkan informasi barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

“Tidak ingin kehilangan kembali, tim langsung mencari dan menemui dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan satu buah tas didepannya,” katanya.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Tapteng Sosialisasi Cegah Peredaran Narkoba

Tak pakai pikir panjang, petugas langsung menghentikan dua orang suami istri tersebut, dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan bungkusan. Dari pengembangan baru didapatkan lagi 12 kilogram sabu di rumahnya.

Dalam pengakuan Pasutri mereka diupah Rp5 juta persatu kilogramnya.

“Akibat perbuatannya, dua orang kurir sabu ini disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

BACA JUGA  Antisipasi Korsleting, Instalasi Listrik Lapas Narkotika Siantar Dicek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB