Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pihak manajemen RSUD Rantauprapat dinilai melakukan kesalahan administrasi cukup fatal dengan mengeluarkan surat kematian terhadap seorang pasien warga Sigambal, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, saat ini anak tersebut ternyata masih hidup dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Terkuaknya perihal adanya surat kematian itu diketahui pihak keluarga saat akan menggunakan fasilitas BPJS untuk perobatan.
Saat dilakukan pengecekan, status BPJS sudah non aktif karena pasien dinyatakan meninggal di fasilitas kesehatan (faskes) RSUD Rantauprapat, tertanggal 29 Juli 2025. Diterangkan juga bahwa status meninggal korban dinyatakan dengan surat bernomor 445075725.
Menurut penjelasan Erwin, keluarga pasien yang dinyatakan meninggal oleh RSUD Rantauprapat, pihaknya sudah coba berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit namun tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit.
“Beberapa hari ini kami coba komunikasi dengan perihal kasus ini, namun tidak ada jawaban dari pihak RSUD Rantauprapat, hingga hari ini akhirnya terjadi keributan di rumah sakit itu,” jelasnya kepada media, Kamis (18/9/2025).
Akibatnya, biaya perobatan pasien selama dirawat di salah satu rumah sakit di Medan harus menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri.
“Ya, karena BPJS nya dinyatakan non aktif karena pasien dinyatakan meninggal, kami harus menanggung biaya secara mandiri saat ini di Medan,” ucap keluarga.
Pihak keluarga juga berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena menganggap dirugikan, baik secara moril maupun materil.
“Secara moril, kami dirugikan karena keluarga kami dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Bahkan kami tidak diberitahu hingga ini terkuak sendiri. Kemudian, kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar karena BPJS nya tidak bisa kami gunakan karena kesalahan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu kepada awak media, Kamis (18/9/2025), Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, Sp.A mengakui salah entry pada saat pemulangan status pasien
“Ter Entry Meninggal, pada hal dirujuk sehingga BPJS nya tidak aktif. Kita sudah surati BPJS dan menunggu jawaban BPJS, dah pada hari ini sudah aktif kembali.”, ucapnya. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








