Kuansing, TRIBRATA TV
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) gelar patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Sebelumnya dilaksanakan apel di halaman Mapolsek Kuantan Tengah, Sabtu (17/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kegiatan KRYD dipimpin Kabag Ren Polres Kuansing Kompol M. Daud dihadiri Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, AKP Fery Wardi, Kanit Intel Polsek Kuantan Tengah, Iptu Muslim, KBO Sat Lantas Polres Kuansing, Iptu Said, KBO Sat Samapta Polres Kuansing dan 40 personil gabungan Polsek dan Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata melalui Kabag Ren kepada wartawan menyampaikan KRYD ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.
“Patroli dengan menggunakan kendaraan dan difokuskan dilokasi-lokasi yang rawan gangguan Kamtibmas, sehingga kehadiran Polri benar – benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap kapolres.
Kapolres menambahkan penegakkan hukum secara profesional apabila dijumpai tindak pidana ataupun kegiatan yang mengganggu kenyaman masyarakat khususnya balap liar dan semua tindakan kepolisian dilapangan,serta lakukan dengan humanis dan hindari tindakan yang kontra produktif,” tambahnya.
Menurut Kabag Ren, tindakan yang dilakukan dengan menghimbau kepada pengunjung atau pedagang tetap menggunakan masker juga mengimbau kepada para pemuda yang menggunakan kendaraan tidak melakukan balapan di jalan umum karena dapat menganggu bagi pengguna kendaraan yang lain.
“Patroli dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Tengah AKP Feriwardi melalui rute Jalan Perintis Kemerdekaan, simpang Tiga Tugu Cerano, Jalan Proklamasi Sei Jering, bundaran Cerano, Jalan Rusdi S. Asbrus, Jalan Tuanku Tambusai, Pasar Malam depan Pasar Modern, Jalan Imam Munandar, Lapangan Limono Teluk kuantan, JalanProklamasi dan Taman Jalur Teluk Kuantan,” ujar Kabag. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









