Paser, TRIBRATA TV
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengapresiasi Polres Paser atas pembuatan master plan pembangunan Mako Polres dan menegaskan agar aset-as di wilayah tersebut selalu dikelola dengan baik untuk mendukung perkembangan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolda di Mako Polres Paser, Tanah Grogot dalam coffee morning yang dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim, Rabu (18/9/2024).
Dalam arahannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Paser dan jajarannya atas penyelenggaraan Coffee Morning tersebut.
Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan pimpinan kepada anggota, bertujuan melihat secara langsung bagaimana kinerja personel Polres Paser, serta mendengar masukan terkait permasalahan yang ada di lapangan.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergitas antara Polres Paser dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama tahapan Pilgub dan Pilkada 2024.
“Kita telah memasuki Operasi Mantap Praja, dan saya berharap seluruh jajaran terus menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolda.
Sebelumnya Kapolda serta rombongan tiba di Kabupaten Paser pukul 08.30 WITA menggunakan helikopter AW169/P-3305 yang mendarat di halaman Kantor Pemkab Paser, Jalan RM. Noto Sunardi, Tanah Grogot. Rombongan disambut Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.
Selanjutnya, rombongan menuju Mako Polres Paser dan mengecek gedung pelayanan terpadu, termasuk SPKT, SKCK, dan SIM, serta meninjau pembangunan fasilitas di Polres Paser.
AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Iwan Suhariyanto, menyampaikan Coffee Morning ini menjadi momen penting bagi jajaran Polres Paser untuk mendiskusikan berbagai strategi dalam meningkatkan pelayanan publik serta menjaga stabilitas keamanan.
Kapolda lalu melanjutkan agenda silaturahmi dengan Forkopimda Kabupaten Paser di Kantor Pemkab, sebelum akhirnya kembali ke Balikpapan menggunakan helikopter.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









