Gowa, TRIBRATA TV
Dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) peserta didik SMAN 11 Gowa Kelurahan Tamaona, Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, pihak sekolah menggandeng Polsek Tombolopao untuk memberikan penyuluhan, Kamis (17/7/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Tombolopao AKP. Hafid hadir memberikan penyuluhan tentang masalah judol dan bahaya penyalahgunaan Napza (Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya).
Dengan suasana penuh semangat, para siswa baru berkumpul di aula untuk menerima materi. AKP Hafid menyampaikan materi dengan pendekatan yang komunikatif dan terarah, membuka wawasan siswa mengenal lebih dekat berbagai bentuk Narkoba serta dampak buruk yang dapat merusak dan menghancurkan masa depan diri sendiri maupun bangsa.
Antusiasme dan perhatian penuh terlihat dari wajah para siswa. Penyuluhan tidak hanya menyampaikan informasi terkait bahaya narkoba, tetapi juga memantik kesadaran dan motivasi untuk menempuh kehidupan yang sehat, disiplin dan bertanggungjawab.
Melalui kolaborasi ini, MPLS di SMAN 11 Tombolopao Gowa, menjadi lebih sekedar perkenalan lingkungan sekolah, melainkan ajang pembentukan karakter dan penyadaran sejak dini terhadap terhadap bahaya narkoba yang mengintai generasi penerus bangsa ini.
Pembinaan ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman sejak dini kepada peserta didik baru supaya terhindar dari praktik ketergantungan narkoba dan zat adiktif lainnya yg semakin marak di kalangan remaja atau pelajar.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Tombolopao dalam materinya memaparkan judi online adalah kejahatan dengan dampak serius, kerugian bukan hanya materi, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan berujung pada tindak pidana.
Ia mengajak siswa untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian digital.
Sementara itu,Kepala sekolah SMAN 11 Gowa Tombolopao Darmawati menyambut positif kegiatan MPLS yang melibatkan pihak kepolisian. “Ini merupakan langkah preemtif dan preventif untuk melindungi pelajar sebagai generasi bangsa dari dampak negatif judi online maupun narkoba,” ujarnya. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









