Medan, TRIBRATA TV
Upaya pengendalian inflasi terus dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui kerjasama antar daerah (KAD). Setelah Pemkab Dairi, kali ini KAD dilakukan dengan Pemkab Batu Bara melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang pangan, terutama komoditas cabai merah.
Penandatangan MoU dilakukan Bobby Nasution dan Bupati Batu Bara H Zahir di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Senin (17/4/2023 sore. Diharapkan, KAD ini dapat menekan laju inflasi sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini
Usai penandatangan, Bobby Nasution beserta rombongan selanjutnya meninjau sentra cabai di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kehadiran menantu Presiden RI Joko Widodo itu juga disambut hangat para petani di sana. Bahkan, kegiatan juga dirangkai dengan diskusi bersama warga, santunan kepada anak yatim serta menyerahkan mesin pembuatan pupuk organik cair.
Bobby Nasution mengatakan KAD yang dilakukan ini sebagai langkah untuk mengendalikan inflasi serta menjaga kestabilan harga bahan pokok (bapok) cabai. “Selain itu, lewat KAD ini, harapan dan tujuan kita adalah memberikan kepastian harga bagi para petani dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka, ” kata Bobby Nasution.
Suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini mengaku, jika ke depannya KAD akan terus ditingkatkan. Artinya, imbuh Bobby, Pemko Medan bisa membantu biaya produksi petani ataupun kelompok tani yang telah bermitra atau menjadi partner Pemko Medan.
“Kami berharap, KAD ini menjadi sarana bagi kita untuk lebih mempererat kolaborasi, sekaligus saling membantu memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah yang turut serta dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu Bupati Batu Bara H Zahir, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga atas kehadiran Bobby Nasution di Kabupaten Batu Bara, khususnya Desa Lubuk Cuik. Zahir berharap, KAD yang digagas Bobby Nasution mampu menjawab keresahan kelompok tani cabai mengenai kepastian harga. (budi triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









