Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, TRIBRATA TV

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi menyampaikan aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI.

Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru yang dinilai belum membaik meski telah beralih status.

Menurut Muchendi, perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti peningkatan pendapatan. Sebagian guru bahkan kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan.

“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1- 1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujar Muchendi saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4/2026).

Ia menyebutkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.

BACA JUGA  Gelar Pasar Murah, Pemkab OKI Intervensi Harga Sembako Jelang Idul Adha

Kondisi itu, kata Muchendi, memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah kabupaten belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Aspirasi serupa disampaikan kalangan guru yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.

“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru.

“Kami telah mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.

BACA JUGA  Enrico Silaban Gandeng Komis VIII DPR RI Bantu Lansia, Disabilitas dan Warga Miskin Humbahas

Komisi X, lanjut dia, juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk usulan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.

“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Lalu.

Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, mengatakan evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan.

“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Menurut Tunrung, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI.

BACA JUGA  Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

Dalam kunjungan itu, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, dan tenaga pendukung.

Temuan tersebut, kata Tunrung akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna perbaikan kebijakan pendidikan ke depan. (Sihabbudin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional
HIMA PAI Gelar FGD Seni Berbicara
Aksi Nyata untuk Masa Depan: Pusri Buktikan Komitmennya dalam Membangun Sekolah Hijau
Bangun Kolaborasi Penegakan Hukum: AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor, Pendaftar Tembus 8.000
Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai, Pusri Dorong Ekonomi Sirkular
Bukan Sekadar Seremonial, Pusri Buktikan Komitmen Nyata Jaga Lingkungan
Lepas Kafilah MTQ XXXI Sumsel, Bupati OKI: Prestasi Penting, Akhlak Lebih Utama

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:32 WIB

Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:39 WIB

HIMA PAI Gelar FGD Seni Berbicara

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:08 WIB

Aksi Nyata untuk Masa Depan: Pusri Buktikan Komitmennya dalam Membangun Sekolah Hijau

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bangun Kolaborasi Penegakan Hukum: AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor, Pendaftar Tembus 8.000

Berita Terbaru