Medan, TRIBRATA TV
Personil Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Muhammad Ridho Wibowo (38) warga Jalan Cempaka Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2571 RA milik Dedi Ananda Pelawi (43) warga Jalan Setia Luhur Gang Rahayu Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia.
“Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 13 April 2025 pukul 07.00 Wib. Korban memarkirkan sepeda motor di dalam warung bakso miliknya Jalan Darusalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru,”kata Iptu PM Tambuan, Kamis (17/4/2025).
Korban saat itu diberitahu oleh karyawannya kalau sepeda milik korban telah hilang dari dalam warung.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sebelumnya pernah tidur didepan warung bakso milik korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.
Petugas yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Rabu 16 April 2025 pukul 23.00 wib.
“Pelaku diamankan saat berada di salah satu penginapan Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku saat ini masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








